(GEDUNG ASKOWANI) SOSIALISASI DAN PENDAMPINGAN SIINAS DAN TKDN IK BAGI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH SE KABUPATEN LAMPUNG TENGAH (1)




Pemerintah terus berupaya agar pelaku industri dalam negeri dapat menikmati pasar belanja pengadaan barang/jasa pemerintah, dengan pemberlakuan kewajiban Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Khusus bagi pelaku industri kecil, pemerintah bahkan memberikan fasilitas pengajuan sertifikasi TKDN IK secara gratis, sehingga produk IKM yang telah tersertifikasi TKDN tersebut akan menjadi prioritas belanja pemerintah.

Mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil Menengah (IKM) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah menggelar kegiatan sosialisasi dan pendampingan SIINas dan TKDN IK bagi IKM di Kabupaten Lampung Tengah yang dilaksanakan di Gedung ASKOWANI di kampung Astomulyo Kecamatan Punggur, Kamis (11/9/2025). Sosialisasi dan pendampingan diselenggarakan guna memberikan edukasi bagi pelaku IKM.

Kegiatan tersebut sangat erat kaitannya dengan proses perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian/lembaga negara hingga pemerintah daerah dalam OSS (Online Single Submission). “Karena dalam persyaratan izin berusaha itu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) selanjutnya dilengkapi dengan SIINas. Sehingga perlu kami adakan pendampingan pengisian SIINas bagi IKM kami. Tentunya tidak semuanya memiliki SIINas, jadi perlu dipandu dalam pengisiannya hingga proses perizinan ini selesai,” kata Eni Astuti, SE. Kabid Monitoring dan Pelaporan. Lanjutnya, bimbingan pengisian SIINas ini akan dilanjutkan dengan fasilitasi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN IK), dimana proses penerbitan sertifikat TKDN IK melalui metode self assessment melalui akun SIINas.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian pada pasal 64 mengamanatkan bahwa setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap dan tepat waktu secara berkala melalui SIINas yang disediakan oleh Kementerian Perindustrian sejak tahun 2019.

“Untuk itu, kami berharap para pelaku IKM dapat membuka akses SIINas karena kedepannya kepemilikan akun SIINas akan menjadi syarat wajib untuk IKM mendapatkan fasilitas dari Kementerian Perindustrian, disamping itu, data yang valid dan update dapat dipergunakan sebagai salah satu instrumen yang penting dalam merumuskan dan menetapkan arah kebijakan pembangunan sektor industri baik oleh pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten” pungkasnya.


Share :