Tupoksi DINAS PERINDUSTRIAN

Dinas Perindustrian mempunyai tugas tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di bidang Perindustrian. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut Dinas Perindustrian Kabupaten Lampung Tengah menyelenggarakan fungsi : Perumusan kebijakan bidang perindustrian Pelaksanaan kebijakan bidang perindustrian Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian Pelaksanaan administrasi dinas perindustrian Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya..



Bidang - Bidang

Industri Kimia Agro & Hasil Hutan

Industri Logam, Mesin, Elektronika, Dan Aneka

Monitor & Pelaporan

Sekretariat Dinas

KEPALA DINAS